Sabtu, 14 Januari 2012
Kesan Saya Tentang PSI
Senang sekali bisa mendapat kesempatan untuk belajar Pengantar Studi Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dengan bimbingan dosen yang baik, Bpk. Muhammad Qowwim M.Ag. saya ucapkan banyak trimaksih kepada beliau karena telah dengan sabar dan telaten membimbing kami, khususnya kelas KI A, sehingga kami dapat memahami dan mengenal islam secara lebih dalam dan luas. Saya pribadi sangat penasaran ketika awal mendengar mata kuliah PSI ini, seperti sebuah "pintu gerbang" untuk memasuki kawasan kajian keilmuan islamiyah yang luas sekali. Dan setelah benar-benar masuk di dalamnya serta berusaha mengenal dan memahami apa itu Pengantar Studi Islam, rasa penasaran saya menjadi terjawab. Banyak sekali pemikiran-pemikiran yang saya peroleh mengenai apa itu Islam, bahwa Islam itu luas, Islam itu indah, Islam itu fleksibel, Islam itu damai, dan yang terpenting Islam itu warna-warni. Dari ini saya bisa tahu dan sadar, bahwa kita hidup sebagai orang Islam memang harus dan wajib satu akidah secara keseluruhan yang telah ditetapkan oleh Islam itu sendiri, akan tetapi ada beberapa hal yang memang tidak dapat untuk disamaratakan, dan Islam pun mengakui adanya hal ini. Misalakn tentang perbedaan pemikiran seorang muslim satu dengan muslim yang lain, perbedaan pendapat, perbedaan hukum (fikih) yang dipositifikasikan ke dalam daerah, dan wilayah serta negara yang berbeda-beda kebudayaan dan adat istiadatnya. Islam sangat fleksibel terhadap perbedaan-perbedaan tersebut dan tidak bersifat menyulitkan bagi umatnya. Oleh karena itu, satu kesan yang amat mendalam bagi saya setelah mempelajari mata kuliah Pengantar Studi Islam adalah bahwa kita sepatutnya belajar menerima perbedaan.
Sabtu, 07 Januari 2012
Objek Kajian Islam
Objek Kajian (studi) Islam adalah semua hal yang membicarakan tentang islam, mulai dari tingkat wahyu berupa nash, hasil pemikiran para ulama, sampai pada tingkat praktik yang dilakukan masyarakat. Dengan adanya perbedaan level kajian menentukan juga pendekatan dan metode yang digunakan.
Model Berfikir
Dapat disebut ada tiga model berfikir yang berkembang dalam khazanah pemikiran umat manusia, dan sekaligus menjadi ukuran benar atau tidaknya sesuatu, yakni:
ð Model berfikir RASIONAL
ð Model berfikir EMPERIKAL
ð Model berfikir INTUITIF (irrasional)
· Model rasional berpendapat bahwa untuk menemukan kebenaran dapat dilakukan dengan menggunakan akal secara logis. Dengan kata lain, untuk menentukan benar atau tidaknya sesuatu diukur dengan rasionalitas akal. Objek kajiannya adalah hal-hal yang bersifat abstrak-logis, paradigmanyaadalah logi. Adapun metodenya adalah ukuran rasionalitas, yakni logis atau tidaknya.
· Model empirikal berpendirian bahwa sumber pengetahuan adalah pengamatan dan pengalaman inderawi manusia. Maka indera manusialah yang menjadi ukuran benar atau tidaknya sesuatu. Objek kajiannya berupa fakta empirik, sesatu yang dapat diamati, diukur dan dapat dibuktikan ulang. Metodenya adalah metode ilmiyah, dengan ukuran empiris, yakni sesuai atau tidaknya dengan fakta.
· Model intuitif (irrasional) beranggapan bahwa kebenaran dapat digapai lewat pertimbangan-pertimbangan emosional (mukasyafah). Objek kajiannya adalah hal-hal yang abstrak, dan mempunyai paradigma mistik atau ghaib. Adapun metodenya adalah latihan terus menerus atau mengasah secara berulang-ulang. Adapun yang menjadi ukuran adalah kepuasan hati. Karena itu, perbadaan antara epistemologi rasional dan irrasional terletak pada paradigma, metode dan ukuran.
Kalau ketiga model tersebut dipadankan dengan model epistemologi yang populer dalam studi islam dikelompokkan oleh al-Jabiri menjadi
ð BURHAANIY (demonstratif)
ð BAYAANIY (linguistik/tekstual)
ð ‘IRFAANIY (intuitif/gnostik)
· Epistemologi Burhani adalah, bahwa untuk mengkur benar atau tidaknya sesuatu adalah dengan berdasarkan komponen kemampuan alamiyah manusia berupa pengalaman dan akal tanpa dasar teks wahyu suci, maka dari sini muncul peripatik.
· Bayani adalah pendekatan dengan car menganalisa teks. Maka objeknya adalah gramatika dan sastra (nahwu dan balaghoh), hukum dan teori hukum(fikih dan ushul fikih), teologi dan ilmu-ilmu al-Quran dan hadits.
· ‘Irfani adalah pendekatan yang bersumber pada intuisi (kasf/ilham). Dari sini muncul illuminasi. Adapun prosedur penelitiannya adalah, bahwa berdasarkan leteratur tasawuf, secara garis besar kita dapat menunjukkan langkah-langkah penelitian ‘irfani sebagai berikut:
a. Takhliyah : pada tahap ini “peneliti” mengkosongkan (tajarrud) perhatiannyadari makhluk dan memusatkan perhatianya kepada sang kholik semata.
b. Tahliyah : pada tahap ini “peneliti” memperbanyak amal sholeh dan melazimkan hubungan dengan sang kholik lewat ritus-ritus tertentu.
c. Tajliyah : pada tahap ini “penulis/peneliti” menemukan jawaban batiniyah terhadap persoalan-persoalan yang dihadapinya.
Sebagaimana paradigma lain, paradigma ‘ifaniyah juga mengenal teknik-teknik yang khusus. Ada tiga teknik penelitian ‘irfaniyah:
1. Riyadhoh : rangkaian latihan ritus, dengan penahapan dan prosedur tertentu.
2. Thoriqoh : di sini diartikan sebagai kehidupan jama’ah yang mengikuti aliran tasawuf yang sama.
3. Ijazah : dalam penelitian ‘irfaniyah, kehadiran guru (mursyid) sangat penting.mursyid membimbing murid dari tahap satu ke tahap yang lain. Pada tahap tertentu mursyid memberikan wewenang (ijazah) kepada murid.
Penjelasan diatas memang sangat bersifat umum. Akan tetapi yang paling penting dari kesemuanya tersebut ialah, sudah siapkah kita menerima paradigma ini dalam penelitian agama?
Kalau melacak metode studi islam yang sudah umum akan muncul gambaran sebagai berikut:
| Rasionalitas | Filsafat | Aql | Burhani | ------ |
| Tradisionalis | Naql | Syari’at | Bayani | Normatif |
| Mistisis | Tasawuf | Kasf | ‘Irfani | ------ |
Kebenarannya adalah bahwa nash berfungsi hanya sekedar menbantu untuk menemukan kebenaranya, sementara untuk akal, nash bisa diterima kalau logis (dapat diterima akal), dan ‘irfani kontak langsung dengan sang Kholik (Allah) karena sudah terbuka.
Produk Pemikiran Hukum Islam
Produk Pemikiran Hukum Islam, yakni: fikih, fatwa, kodifikasi dan kompilasi.
Fikih adalah hukum-hukum yang behubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba yang melingkupi bidang ‘ibadah, mu’amalah,‘uqubah, maupun yang lainnya.
Fatwa adalah pendapat ulama tentang satu masalah tertentu, yang prosedurnya diawali dengan pertanyaan. Karna itu, dalam prosedur lahirnya fatwa ada tiga unsur, yakni:
ð Mufti: seorang atau sekelompok ahli yang mengeluarkan pendapat (fatwa).
ð Mustafti: orang yang bertanya mengenai pendapat (fatwa).
ð Fatwa: pendapat atau jawaban itu sendiri.
Secara umum mufti adalah orang yang dipercaya oleh masyarakat umum untuk menjawab persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat, yakni untuk menentukan hukum halal, haram, boleh atau tidak.
Kompilasi secara makna bahasa adalah pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku atau tulisan mengenai suatu persoalan tertentu yang dibuat oleh beberapa penulis berbeda yang kemudian dikumpulkan dalam suatu buku tertentu. Dengan kegiatan ini semua bahan dapat ditemukan dengan cepat dan mudah. Dengan demikian, kompilasi secara bahasa tidak selalu merupakan produk hukum, tapi masih bersifat umum. Singkatnya, komplikasi hukum islam dapat diartikan sebagai konklusi dari berbagai pendapat tentang hukum islam yang diambil dari berbagai kitab yang telah ditulis ulama fikih yang biasa digunakan sebagai referensi di Pengadilan Agama yang diolah dan dikembangkan serta disusun secara sistematis dengan berpedoman pada perumusan perundang-undangan.
Kodifikasi adalah pembukuan suatu jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam suatu buku hukum. Karena itu, kodifikasi merupakan istilah tehnis dalam bidang hukum.
Namun demikian, dalam hukum, kompilasi juga diartikan buku kumpulan yang memuat uraianatau bahan-bahan hukum tertentu. Karena itu, meskiun secara definitif kompilasi berbeda dengan kodifikasi, tapi kompilasi dalam pengertian ini adalah sama-sama buku hukum. Perbedaan antara kompilasi dengan kodifikasi terletak pada adanya kepastian dan kesatuan hukum. Dalam kodifikasi, undang-undang dan peraturan perundang-undangan tersebut dibukukan secara sistematis dan lengkap kemudian dituangkan dalam bentuk kitab undang-undang, seperti Kitab Undang-undang Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan lain-lain. Jadi, selain terjadi kesatuan hukum dan penyederhanaan hukum dalam satu buku, kodifikasi selalu mempunyai kekuatan dan kepastian hukum untuk menciptakan hukum baru dan mengubah hukum yang telah ada.
Islam Normatif dan Islam Hirtoris
Istilah yang hampir sama dengan islam normatif dan islam historis adalah islam sebagai wahyu dan islam sebagai produk sejarah. Sebagai wahyu islam didefinisikan yakni wahyu ilahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
Pengertian
Untuk mendapatkan pengertian tentang islam, ada tiga istilah yang perlu dikemukakan, yakni: Islam, Syari'ah dan Wahyu. Kata islam berasal dar kata salima yang berarti selamat, tunduk, berserah.
Adapun kata syari'at dari sisi bahasa adalah sumber air yang dituju. Syari'at dapat pula diartikan membuat peraturan. Bisa juga beraarti pergi ke, masuk dalam, memulai atau mengatur. Sedangkan wahyu berasal dari kata waha, wahyun, mempunyai arti al-isyarotu, memberi isyarat atau petunjuk.
Langganan:
Komentar (Atom)