Sabtu, 07 Januari 2012

Produk Pemikiran Hukum Islam


Produk Pemikiran Hukum Islam, yakni: fikih, fatwa, kodifikasi dan kompilasi.
Fikih adalah hukum-hukum yang behubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba yang melingkupi bidang ‘ibadah, mu’amalah,‘uqubah, maupun yang lainnya.
Fatwa adalah pendapat ulama tentang satu masalah tertentu, yang prosedurnya diawali dengan pertanyaan. Karna itu, dalam prosedur lahirnya fatwa ada tiga unsur, yakni:
ð  Mufti: seorang atau sekelompok ahli yang mengeluarkan pendapat (fatwa).
ð  Mustafti: orang yang bertanya mengenai pendapat (fatwa).
ð  Fatwa: pendapat atau jawaban itu sendiri.
Secara umum mufti adalah orang yang dipercaya oleh masyarakat umum untuk menjawab persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat, yakni untuk menentukan hukum halal, haram, boleh atau tidak.
Kompilasi secara makna bahasa adalah pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku atau tulisan mengenai suatu persoalan tertentu yang dibuat oleh beberapa penulis berbeda yang kemudian dikumpulkan dalam suatu buku tertentu. Dengan kegiatan ini semua bahan dapat ditemukan dengan cepat dan mudah. Dengan demikian, kompilasi secara bahasa tidak selalu merupakan produk hukum, tapi masih bersifat umum. Singkatnya, komplikasi hukum islam dapat diartikan sebagai konklusi dari berbagai pendapat tentang hukum islam yang diambil dari berbagai kitab yang telah ditulis ulama fikih yang biasa digunakan sebagai referensi di Pengadilan Agama yang diolah dan dikembangkan serta disusun secara sistematis dengan berpedoman pada perumusan perundang-undangan.
Kodifikasi adalah pembukuan suatu jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam suatu buku hukum. Karena itu, kodifikasi merupakan istilah tehnis dalam bidang hukum.
Namun  demikian, dalam hukum, kompilasi juga diartikan buku kumpulan yang memuat uraianatau bahan-bahan hukum tertentu. Karena itu, meskiun secara definitif kompilasi berbeda dengan kodifikasi, tapi kompilasi dalam pengertian ini adalah sama-sama buku hukum. Perbedaan antara kompilasi dengan kodifikasi terletak pada adanya kepastian dan kesatuan hukum. Dalam kodifikasi, undang-undang dan peraturan perundang-undangan tersebut dibukukan secara sistematis dan lengkap kemudian dituangkan dalam bentuk kitab undang-undang, seperti Kitab Undang-undang Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan lain-lain. Jadi, selain terjadi kesatuan hukum dan penyederhanaan hukum dalam satu buku, kodifikasi selalu mempunyai kekuatan dan kepastian hukum untuk menciptakan hukum baru dan mengubah hukum yang telah ada.

1 komentar: